Waspada WhatsApp Tilang Elektronik, Polisi Himbau Masyarakat: Laporkan atau Abaikan

- 11 Oktober 2022, 14:15 WIB
Cara Melihat Pesan yang Telah Dihapus di Whatsapp iPhone secara Cepat
Cara Melihat Pesan yang Telah Dihapus di Whatsapp iPhone secara Cepat /pixabay/lobostudiohamburg

Terlebih lagi, Kombes Ibrahim Tompo juga menegaskan bahwa terkait pembayaran denda tilang hanya menggunakan BRIVA, bukan transfer ke nomor rekening.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan WhatsApp tilang elektronik untuk melaporkannya ke petugas kepolisian.

Baca Juga: Tiket Mulai Rp. 50.000an, Slank dan Happy Asmara Siap Ramaikan Konser Kebumen Mendegam

“Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tegasnya.

Lebih jauh Ibrahim Tompo mengungkapkan, sistem tilang elektronik diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah