Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Dilantik jadi Gubernur DIY Periode 2022-2027, Begini Prosesnya

- 10 Oktober 2022, 10:51 WIB
Presiden Jokowi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
Presiden Jokowi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. /Tangkapan layar /Youtube Sekretariat Presiden

KEBUMEN TALK - Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin, 10 Oktober 2022.

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dilantuk sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY masa jabatan tahun 2022-2027.

Keduanya dilantikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Baca Juga: Wigan Athletic vs Blackburn Rovers, Prediksi Skor, Berita Tim, Head to Head dan Lainnya 11 Oktober 2022

Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh DPRD DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus 2022 lalu.

Penetapan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Tayang di tvOne Hari Ini 10 Oktober 2022..One Spot, Ragam Perkara, Menyingkap Tabir dan Lainya

Setelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x