Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Kebumen, Berikut Jadwal dan Lokasinya Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022
3. Jakbar: Mall Citraland
4. Jakbar: LTC Glodok
5. Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Bikin Pangling! Mina Young Pamer Rambut Pendek, Bikin Gempar Penggemarnya
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***