Polresta Malang Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ribuan Pil Koplo Diamankan

- 16 Juli 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/jorono/

KEBUMEN TALK - Bravo! Polresta Kota Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang terdiri dari ribuan pil koplo.

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Malang kembali berhasil menorehkan prestasi dalam kampanye pemberantasan narkoba.

Baru-baru ini Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengamankan tersangka pengedaran narkoba jenis Pil Koplo atau Pil Dobel L.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Suzanna, Santet 1 Ilmu Pelebur Nyawa Tayang Malam Ini di Kumpulan Kisah Ngeri ANTV

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Wakapolresta Kota Malang, Kompol Yuliati pada Jum’at kremarin, 15 Juli 2022.

Kompol Yuliati mengungkapkan berawal dari Informasi masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 18.15 WIB, bergerak ke daerah Arjosari.

Karena di duga akan akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kecewa dengan Hasil MotoGP 2022 hingga Pindah ke Ducati, Alex Marquez: Musim yang Buruk

“Hasil tindak lanjut informasi tersebut anggota kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial F.A. V berusia 23 tahun dan dari tersangka kita berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir Pil Dobel L atau lazim di sebut Pil Koplo yang di simpan dalam 55 botol plastik putih serta beberapa bungkus plastik klip,”ujar Kompol Yuliati.

Atas perbuatanya tersangka dikenai pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun dan denda sebesar 1-1,5 Miliar Rupiah.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Humas Polres Pasuruan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah