Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 22 Maret 2022, Ada di 4 Titik sampai Pukul 14.00 WIB

- 22 Maret 2022, 08:31 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta.
Layanan SIM Keliling Jakarta. /Instagram @tmcpoldametro/

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat dan ketentuan harus Anda persiapkan sebelum memulai Layanan Perpanjangan SIM.

Baca Juga: Zodiak Harian Lengkap Selasa 22 Maret 2022, Dari Aries Sampai Pisces

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut ini.

SYARAT PERPANJANGAN SIM

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Real Madrid Kuasai Daftar Puncak Daftar Top Skorer Liga Inggris Hari Ini Senin 21 Maret 2022

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi Layanan SIM Keliling Jakarta semoga bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa berkunjung kembali dan dapatkan artikel lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah