Logo Halal Indonesia Undang Peluang Pasar Meski Tuai Sorotan Publik

- 16 Maret 2022, 10:34 WIB
Logo Halal Baru dan Peluang Pasar Halal Meski Tuai Sorotan Berbagai Pihak//Cianjurpedia-Pikiran Rakyat
Logo Halal Baru dan Peluang Pasar Halal Meski Tuai Sorotan Berbagai Pihak//Cianjurpedia-Pikiran Rakyat /

 


KEBUMEN TALK – Logo halal Indonesia yang telah berganti baru dengan filosofinya mampu menuai sorotan tajam dari publik.

Berbagai perspektif pro dan kontra mengenai logo halal yang baru menghiasi sosial media dari beberapa pihak.

Kementrian Agama secara resmi telah menetapkan label halal dengan logo baru tersebut untuk berlaku secara nasional.

Baca Juga: Gebrakan Baru ! Pemerintah Akan Luncurkan E- Katalog UMKM Pada 24 Maret Mendatang

Meski menuai banyak sorotan dari berbagai pihak, latar belakang penetapan logo halal tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebagaimana penetapan label halal yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label halal.

Penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Dikalahkan Gol Nunez, Berikut Ini Susunan Pemain Ajax vs Benfica di Liga Champions Dini Hari Tadi

Penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x