Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Tanggapan Ketua Dewan Adat

- 31 Januari 2022, 21:16 WIB
Edy Mulyadi Resmi Ditahan.
Edy Mulyadi Resmi Ditahan. /Portal Sulut- Pikiran Rakyat

KEBUMEN TALK -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Biro Penmas) Mabes Polri menyatakan bahwa tersangka Edy Mulyadi telah ditahan. Usai menjalani pemeriksaan 9 jam lamanya pada Senin, 31 Januari 2022.

Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan penahanan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang dilayangkan untuk IKN mengenai Jin Buang Anak.

Pemeriksaan tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi mulai pada pukul 09.54 WIB hingga pukul 16.15 WIB. Terjadi kenaikan status dari sanksi menjadi tersangka pada Bareskim, Jakarta.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Tol Getaci Sepanjang 206,65 Km, Siap Hubungkan Jabar-Jateng Bagian Selatan

Edy Mulyadi diperiksa pada pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama mangkir. Setelah mangkir pada pemanggilan pertama hari kamis pecan lalu.

Kritik yang dilayangkan Edy Mulyadi pada video yang viral beberapa pekan lalu terhadap Ibu Kota Baru yang menuai banyak sorotan hingga pelaporan kepada pihak berwenang.

Ketua Dewan Adat Dayak turut mengapresiasi tindakan yang dilakukan Edy Mulyadi yang telah memenuhi panggilan. Tak hanya itu, beliau turut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Bareskrim, Mabes Polri.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tendang Tembok Hingga Rusak, Sidak Bangunan Sekolah Berujung Emosi

“Dan ketika saya pulang kerumah juga membuka youtube streaming dan ternyata malam hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Mabes Polri dan sudah dilakukan penahanan. Jadi kami masyarakat dayak yang pertama kami menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim Mabes Polri. Kemudian kami appreciate dengan  pak Edy mulyadi yang juga telah melaksanakan memenuhi panggilan dari Mabes Polri,” tutur Abriantinus Selaku Ketua Dewan Adat Dayak dikutip KebumenTalk.com dari tvOneNews.

Meski Edy Mulyadi telah diproses dan ditahan dengan jerat hukum yang berlaku di Indonesia, namun Perwakilan Masyarakat adat tetap menginginkan proses hukum adat.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: TVOnenews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah