Dewan Adat Dayak Minta Edy Mulyadi Diberi Hukum Adat

- 26 Januari 2022, 15:26 WIB
Pandawa Nusantara turut laporkan Edy Mulyadi yang diduga ciderai Kebhinekaan terkait hinaan Jin Buang Anak.
Pandawa Nusantara turut laporkan Edy Mulyadi yang diduga ciderai Kebhinekaan terkait hinaan Jin Buang Anak. /Sumber : Antaranews.com/

KEBUMEN TALK- Usai ramainya pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung masyarakat sunda, kini publik dihebohkan dengan pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan Timur.

Pernyataan Jin Buang Anak dilontarkan Edy Mulyadi untuk Kalimantan Timur akibat perpindahan Ibu Kota Baru. Edy menanggap bahwa perpindahan IKN ke Kalimantan Timur kurang tepat.

Sehingga pernyataan kontra bermunculan. Kendati demikian, pernyataan dalam bentuk penolakan tersebut dianggap keterlaluan.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat EmojiMix yang Viral di TikTok

Meski tidak setuju, penolakan harus dilakukan tanpa menyinggung IKN. Sedangkan pernyataan menohok Edy sangat menghina hingga dilaporkan ke pihak berwajib.

Berbagai pihak merespon pernyataan Edy dan meminta agar dijatuhi hukuman. Hukuman Sosial telah diterimanya sejak pernyataan tersebut viral di media sosial.

Hukum Pidana sedang diproses Kepolisian sehingga tinggal menunggu waktu saja.

Baca Juga: Usai Dicopot, Kepala Pasar Baru Tumenggungan Kebumen Dilantik

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak yang berasal dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Antonius L Ain Pamero meminta agar Edy Mulyadi segera dikenai hukum adat.

“Kami meminta Edy Mulyadi dan kawan-kawanya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan,” tutur Antonius, Di Polres Kapuas Hulu dikutip oleh KebumenTalk.com dari PikiranRakyat.com

“Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawanya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan,” katanya kembali menegaskan, seperti yang dilaporkan Antara.

Baca Juga: Record of Ragnarok Chapter 58: Tanggal Rilis, Spoiler dan Link Baca Manga


Selain Dewan Adat Dayak, Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) juga melaporkan Edy Mulyadi kepada pihak Kepolisian. Pasalnya, pernyataan yang menghina masyarakat Kalimantan belum menemui ujung.

Hingga kini proses hukum terus berlanjut dan sanksi sosial yang diterima Edy terus bergulir di media sosial. Tak hanya itu saja, Pihak Dewan Adat Dayak menuntutnya dikenai hukuman adat.

Sementara itu, tak sedikit dari masyarakat adat yang turun ke jalan mengecam pernyataan Edy Mulyadi dan meminta agar ia menemui langsung masyarakat.

Baca Juga: Bocoran Spoiler Black Clover Chapter 321: Yuno Menggunakan Spirit Of Notus untuk Menyerang Lucifero

Sejak awal ramai kasus hingga kini, hujatan dan kecaman dari masyarakat terus bergulir untuk Edy Mulyadi dan kawan-kawanya.

Namun belum terlihat adanya tanda-tanda itikad baik Edy Mulyadi mendatangi langsung tempat yang telah dicederai, yaitu Kalimantan Timur.

Sehingga masyarakat semakin geram dan laporan ke Kepolisian terus bertambah. Publik menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan Edy harus segera dipertanggung jawabkan.***

 

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah