Polri Ingatkan Pelaku Penimbun Minyak Goreng Terancam 5 Tahun Penjara

- 21 Januari 2022, 11:03 WIB
Polri turun tangan membentuk tim monitoring guna mencegah aksi borong dan penimbunan minyak goreng./Antara
Polri turun tangan membentuk tim monitoring guna mencegah aksi borong dan penimbunan minyak goreng./Antara /

 

KEBUMEN TALK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan menindak tegas pelaku penimbun minyak goreng. Hal tersebut dilakukan setelah turunya harga minyak goreng.

Menindaklanjuti aturan baru yang telah diresmikan oleh Pemerintah sebagai komitmen untuk menajaga kestabilan harga minyak goreng yang sangat meresahkan masyarakat belakangan ini.

Dalam hal ini Polri mengawasi kebijakan minyak goreng satu harga yang diberlakukan oleh pemerintah. Pihaknya turut andil dalam pengawasan kegiatan pembelian yang ada di lapangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 22 Januari 2022 untuk Aquarius, Zodiak Pisces

Polri tak ingin sejumlah pihak melakukan aksi borong bahkan menimbun minyak goreng. Upaya pencegahan dilakukan dengan berbagai cara.

Pertama, Ancaman kurungan 5 tahun penjara bagi para penimbun dengan denda Rp 50 miliar. Ancaman kurungan penjara merupakan sanksi paling tegas untuk memukul mundur pelaku penimbunan.

Karo Pemnas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, pihak yang terbukti menimbun akan dijerat dengan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2004 tentang Penimbunan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 22 Januari 2022 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius

“ Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2004 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 Tahun atau denda 50 miliar,” tutur Ahmad

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah