Oknum TNI AL Penganiaya Ojek Online di Tangerang Selatan Ditahan

- 11 Januari 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi ditahan.*
Ilustrasi ditahan.* /pexels.com/4711018

KEBUMEN TALK - Oknum prajurit TNI AL, Mayor BH, yang menganiaya pengemudi ojek online di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten ditahan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono di Jakarta pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Oknum TNI AL itu telah ditahan sejak Senin (10/1) di Markas POM TNI AL," katanya dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Baca Juga: Tok! Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara

Penganiayan terhadap pengemudi ojek daring yang tengah memboncengi anaknya menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan.

"TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya lagi.

Ia menegaskan oknum itu saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Pemerintah Himbau Masyarakat Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah