Ketua Komite Pengarah Muktamar Ke-34 NU, M Nuh, menjelaskan mekanisme pemilihan ketua umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat.
Namun, apabila model musyawarah mufakat tak menemukan titik terang maka pemilihan ketua umum PBNU akan dilakukan pemungutan suara.
Baca Juga: Kejutan! Beri Kekalahan Perdana, Thailand Gagalkan Rekor Panjang Vietnam di AFF Suzuki Cup
Nuh menjelaskan pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon ketua umum dan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.
"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon ketua umum," ujar Nuh.
Ia menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca Juga: Breaking News! Pasar Kroya Cilacap Terbakar
Namun apabila tidak menemui kata mufakat dalam proses tersebut, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum," kata dia.***