Sembilan Kiai Sepuh Ahlul Walii Wal Aqdi Muktamar NU ke-34 di Lampung

- 23 Desember 2021, 22:10 WIB
9 Ulama / Kiai yang terpilih dari AHWA pada Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama sebagai calon Rais Aam PBNU
9 Ulama / Kiai yang terpilih dari AHWA pada Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama sebagai calon Rais Aam PBNU /Flyer PWNU Jatim Media Center/

KEBUMEN TALK - Sidang pleno Muktamar ke-34 NU telah menetapkan sembilan tim Ahlul Walii Wal Aqdi yang mendapat mandat PCNU dan PWNU.

Ahlul Walii Wal Aqdi akan menentukan siapa kiai sepuh yang akan mengemban tugas sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026.

Sembilan Ahlul Walii Wal Aqdi itu yakni K.H. Dimyati Rais, K.H Mustofa Bisri, K.H Ma'ruf Amin, K.H Anwar Mansur, K.H. TG. Turmudzi, K.H Miftachul Akhyar, K.H Nurul Juda Jazuli, K.H Buya Ali Akbar Marbun, dan K.H Zainal Abidin.

Baca Juga: Kejutan! Beri Kekalahan Perdana, Thailand Gagalkan Rekor Panjang Vietnam di AFF Suzuki Cup

Merujuk tata tertib Muktamar Nu ke-34, pemilihan Rais Aam PBNU disepakati menggunakan sistem Ahlul Walii Wal Aqdi dengan menitikberatkan pada pendekatan musyawarah mufakat.

Sedangkan penentuan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU diutamakan dengan cara mufakat, namun jika tidak menemui titik terang maka akan dilakukan pemungutan suara (voting).

Para calon akan memperebutkan dukungan dari pemilik suara, yakni PCNU, PCINU, PWNU, PBNU, dan badan otonom NU.

Baca Juga: Ada Sembilan Kasus Aktif, Berikut Update Perkembangan Covid-19 Kabupaten Banyumas pada Kamis, 23 Desember 2021

Ketua Komite Pengarah (SC) Muktamar Ke-34 NU sekaligus pimpinan sidang pleno, M. Nuh, Ahlul Walii Wal Aqdi akan bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Rais Aam berikutnya.

"Berikutnya, pada AHWA yang telah masuk dalam sembilan itu akan rapat tersendiri dalam rangka menetapkan Rais Aam berikutnya," ujar M. Nuh dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

M. Nuh mengatakan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan mengutamakan musyawarah mufakat, tetapi apabila tak ditemukan titik terang maka akan dilakukan voting.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kebumen Nihil Kasus, Berikut Update Covid-19 pada Kamis, 23 Desember 2021

Nuh menjelaskan bahwa pengurus cabang dan wilayah boleh mengusulkan nama sebagai calon Ketum. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat memiliki 99 suara.

"Kalau si ketua umum itu setiap cabang, wilayah, mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama. Syarat minimalnya dari usulan tadi itu, siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum," ujarnya.

Nuh menjelaskan apabila terdapat sejumlah nama yang mendapat 99 suara atau lebih, maka mereka akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak menemui kata mufakat, maka akan dikonsolidasikan kepada Rais Aam PBNU.

"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru di-voting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi ketum," kata dia.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah