Ketua DPD RI Sambut Baik Rencana Pemerintah Terbitkan UU Fintech

- 9 November 2021, 20:53 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. /Humas

 

KEBUMEN TALK - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut rencana pemerintah yang akan mengeluarkan undang-undang mengenai fintech.

LaNyalla berharap regulasi yang dikeluarkan bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna akses keuangan atau pinjaman online.

"Rencana ini sangat positif. Karena, fintech ilegal telah mengacaukan sistem keuangan, menjerat dan merugikan masyarakat karena sarat dengan unsur penipuan," kata LaNyalla.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun instagram @dpdri, hal itu diungkapkan pada saat melakukan kunjungan dapil di Jawa Timur, Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga: Polisi Tempuh Restorative Justice, Atta Halilintar Cabut Laporan Savas

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, UU Fintech sangat penting untuk menumpas dan menindak tegas kejahatan pinjol ilegal.

"Sebab, hingga saat ini penindakan yang dilakukan kepada pinjol ilegal hanya diblokir situs dan aplikasinya. Namun, sanksi itu tidak efektif. Karena, mereka masih bisa membuatnya lagi dengan mudah," jelasnya.

LaNyalla mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam mencari akses layanan keuangan yang lebih mudah serta rendah bunganya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah