Beredar Surat Penghentian Pertambangan PT. BDL Sulawesi Utara, Seharusnya Cabut Izin dan Beri Sanksi Hukum

- 5 Oktober 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi surat penghentian kegiatan pertambangan PT. BDL.
Ilustrasi surat penghentian kegiatan pertambangan PT. BDL. /Pexels/

 

KEBUMEN TALK - Operasi pertambangan PT. Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) dinilai mulai kerambah ke lahan warga Desa Toruakat, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Hal tersebut membuat warga melakukan aksi protes untuk menghentikan operasi tambang PT. BDL.

Menindak lanjut aksi protes warga Toruakat dengan PT. BDL yang menelan korban jiwa dan luka, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengeluarkan surat penghentian kegiatan pertambangan kepada perusahaan tersebut.

Surat penghentian yang dinilai mengandung kompromistis atau bersifat kompromi, mengundang pendapat dari berbagai pihak. Seharusnya, operasi pertambangan PT. BDL tidak cukup diberhentikan, namun cabut izin dan pemberian sanksi hukum.

Baca Juga: Jokowi Sebut Perang menghadapi Covid-19 Sangat Menguras Tenaga, Pikiran, Mental, dan Semangat Juang

Sebagaimana dikutip kebumenTalk.com dari akun Instagram @jatamnas, terpampang surat pengehentian kegiatan pertambangan dari KESDM kepada PT. BDL.

Surat penghentian tersebut berisi perintah kepada PT. BDL untuk menghentikan kegiatan penambangannya.

Disisi lain, surat tersebut seolah memberikan peluang bagi perusahaan untuk dapat melakukan penambangan jika memenuhi persyaratan yang disebutkan.

Baca Juga: Baru Saja, Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Selasa 5 Oktober 2021

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @jatamnas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah