Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Diperbolehkan, Ini Persyaratannya

- 16 September 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan di wilayah PPKM level 1-3.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan di wilayah PPKM level 1-3. /pexels/

 

KEBUMEN TALK - Pandemi covid-19 mengharuskan masyarakat melakukan kegiatan dirm rumah saja, termasuk belajar bagi siswa. Namun, kondisi kasus positif covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah memperbolehkan sekolah gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kegiatan PTM dilakukan secara terbatas dan memenuhi persyaratan.

Sebanyak 91% dari 540 ribu sekolah atau sekira 490.217 sekolah sudah boleh gelar PTM7 terbatas.

Baca Juga: 4 Kebiasaan Introvert yang Menyebabkan Kecemasan

Dikutip KebumenTak.com dari Instagram @lawancovid19_id, ada beberapa persyaratam yang harus dipenuhi apabila sekolah ingin menggelar PTM terbatas. Berikut persyaratannya.

1. Berada di wilayah PPKM level 1-3

2. Wajib mematuhi syarat sesuai panduan SKB 4 Menteri

3. Mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x