KEBUMEN TALK - Pandemi covid-19 mengharuskan masyarakat melakukan kegiatan dirm rumah saja, termasuk belajar bagi siswa. Namun, kondisi kasus positif covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah memperbolehkan sekolah gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kegiatan PTM dilakukan secara terbatas dan memenuhi persyaratan.
Sebanyak 91% dari 540 ribu sekolah atau sekira 490.217 sekolah sudah boleh gelar PTM7 terbatas.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Introvert yang Menyebabkan Kecemasan
Dikutip KebumenTak.com dari Instagram @lawancovid19_id, ada beberapa persyaratam yang harus dipenuhi apabila sekolah ingin menggelar PTM terbatas. Berikut persyaratannya.
1. Berada di wilayah PPKM level 1-3
2. Wajib mematuhi syarat sesuai panduan SKB 4 Menteri
3. Mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah