Kementerian Kesehatan Turunkan Harga Pemeriksaan RDT-Antigen, Ini Nominalnya

- 6 September 2021, 11:55 WIB
Kemenkes turunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen per 1 September 2021 di seluruh Indonesia.
Kemenkes turunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen per 1 September 2021 di seluruh Indonesia. /Pixabay/coronarest

KEBUMEN TALK - Dunia kesehatan di Indonesia banyak mengambil kebijakan baru menyikapi adanya pandemi Covid-19.

Masyarakat hari ini diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya keterangan RDT-Antigen guna melakukan perjalanan luar kota atau luar negeri.

Terkait pemeriksaan RDT-Antigen, Kementerian Kesehatan menurunkan harga pemeriksaannya di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ditemukan Pencari Lobster, Pemancing Asal Klaten Meninggal di Pantai Lampon Kebumen

Perubahan harga tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Antigen).

Untuk wilayah Jawa-Bali, harga pemeriksaan RDT-Antigen dikenakan tarif Rp.99.000.

Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dikenakan biaya Rp.109.000.

Baca Juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggiran Sungai Kabupaten Luwu

Penurunan harga dari Kementerian Kesehatan tersebut per tanggal 1 September 2021.

Masyarakat yang ingin melakukan RDT-Antigen tersebut, dapat mendapatkan di fasyenkes terdekat.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah