KEBUMEN TALK - Dunia kesehatan di Indonesia banyak mengambil kebijakan baru menyikapi adanya pandemi Covid-19.
Masyarakat hari ini diharapkan memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya keterangan RDT-Antigen guna melakukan perjalanan luar kota atau luar negeri.
Terkait pemeriksaan RDT-Antigen, Kementerian Kesehatan menurunkan harga pemeriksaannya di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ditemukan Pencari Lobster, Pemancing Asal Klaten Meninggal di Pantai Lampon Kebumen
Perubahan harga tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Antigen).
Untuk wilayah Jawa-Bali, harga pemeriksaan RDT-Antigen dikenakan tarif Rp.99.000.
Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dikenakan biaya Rp.109.000.
Baca Juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggiran Sungai Kabupaten Luwu
Penurunan harga dari Kementerian Kesehatan tersebut per tanggal 1 September 2021.
Masyarakat yang ingin melakukan RDT-Antigen tersebut, dapat mendapatkan di fasyenkes terdekat.***