KEBUMEN TALK - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya Tim Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan TSK di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Sebagaimana yang dikutip KebumenTalk.com dari twitter @CCICPolri yang diunggah pada Kamis, 26 Agustus 2021.
TSK 'YW' diringkus Bareskrim Polri sebagai akibat dari perbuatannya yakni menyebarkan konten provokatif kitab suci agama yang beberapa hari terakhir viral di jagat medsos.
Baca Juga: Dilarang Merokok Ketika Berkendara, Kenapa?
Dirinya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 Milyar Rupiah.
TSK 'YW' ini melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP.
Penangkapan Bareskrim Polri atas TSK 'YW' tersebut juga diberi apresiasi oleh Kemenag RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: 5 Tips Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi di Media Sosial