Selama Kegiatan PPKM Level 4 Ratusan Tempat Usaha Ditutup Kepolisian dan Puluhan Juta Rupiah Denda Terkumpul

- 16 Agustus 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Twitter/@TMCPoldaMetro

KEBUMEN TALK - Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 dalam periode 3-14 Agustus 2021, Kepolisian sudah menutup sementara ratusan tempat usaha.

Denda yang terkumpul dari operasi dengan sandi yustisi itu juga sudah mengantongi puluhan juta rupiah. Para tempat usaha tersebut telah melanggar ketentuan. Sehingga ditutup oleh aparat gabungan.

"Penutupan tempat usaha sementara sebanyak 483 tempat dengan total dengan sebanyak Rp51.439.316," terang Asisten Kapolri bidang Operasi Irjen Pol Pol Imam Sugianto.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Kebumen dan Gempa Bumi Besok Selasa Selama 17 Agustus 2021

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan kepada pewarta, Senin, 16 Agustus 2021.

Dalam rangkaian operasi, polisi juga melakukan penindakan terhadap 11.862.443 orang. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis. Berdasarkan terhadap data yang dijelaskan Imam.

Tercatat ada 9.937.939 orang yang diberi sanksi teguran lisan. Sedangkan, 5.488 orang lainnya diberi teguran tertulis.

Baca Juga: Polsek Alian, Kebumen Ubah Fungsi Mobil Patroli jadi Mobil Transportasi Vaksin Covid-19

"Sanksi sosial kita berikan kepada masyarakat yang tidak patuh sebanyak 3.313 orang," tandasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah