Bamsoet Apresiasi Polri Bongkar Perusahaan Penimbun Obat Penunjang Penyembuhan Covid-19

- 14 Juli 2021, 16:48 WIB
Ketua MPR RI, Bamsoet.
Ketua MPR RI, Bamsoet. /@bambang.soesatyo/instagram



KEBUMEN TALK - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan Covid-19.

Sekaligus mengapresiasi langkah kepolisian membongkar gudang obat milik distributor PT ASA di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 12 Juli 2021, yang diindikasikan menimbun Azithromycin, paracetamol hingga Dexamesthason, yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien Covid-19.

"Siapapun yang menimbun obat, tabung oksigen, maupun berbagai sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19, patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya. Tindakan tersebut sangat keji, mencari keuntungan ditengah penderitaan dan bahkan nyawa orang lain. Akibat ulah mereka, banyak nyawa tidak bisa segera tertolong. Rakyat yang sudah menderita akibat Covid-19, juga harus menderita karena kelangkaan obat dan sarana penunjang lainnya," tegas Bamsoet.

Baca Juga: Bamsoet: IMI Siap Dukung Pemilihan Presiden FIA Regional II Asia Pasifik

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun instagram @bambang.soesatyo, hal itu diungkapkan di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.


Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong pihak kepolisian bekerjasama dengan marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada, menindak para pejual online yang menjual oxymeter maupun sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19 dengan harga sangat tinggi, melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Selain patroli lapangan, kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapapun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi," jelas Bamsoet.

Baca Juga: Yakin Rossi akan Tetap Balapan, Presiden Federasi Motor Italia: Ia yang Terbesar Sepanjang Sejarah

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien Covid-19.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah