KEBUMEN TALK - Akibat virus Coronavirus Disease 2019 alias Covid-19 yang belum usai, mengakibatkan berbagai sektor mengalami kemrosotan, termasuk sektor kerja.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.
Baru-baru ini pemerintah memberikan bantuan kepada karyawan, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Zodiak yang Bertingkah Seperti Anak Kecil, Suka Berulah dan Berperilaku Tidak Dewasa
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan dapat membantu karyawan yang terkena dampak Covid-19.
Bagi karyawan yang ingin mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji terdapat persyaratan yang harus dipenuhi terlebihdahulu.
Baca Juga: Tips Teknologi: Daftar Tombol Pintas keyboard Komputer yang Dapat Membantu Pekerjaan Lebih Mudah
Berikut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji:
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK) - Telah terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran
secara rutin - Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
Baca Juga: 4 Cara Cerdas untuk Menyimpan CD dan DVD Lama Agar Tetap Terawat