Bamsoet: Rancangan (Draff) PPHN Diharapkan Selesai Akhir Tahun 2021

- 5 Juli 2021, 16:34 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. /Instagram @bambang.soesatyo/



KEBUMEN TALK - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan draff atau rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) berikut naskah akademiknya. Ditargetkan rancangan PPHN akan selesai pada akhir tahun 2021.

"Sehingga mulai awal tahun 2022, pimpinan MPR RI mulai bisa menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik dan pemerintah, dalam hal ini Presiden, serta pimpinan DPD RI untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa. Tidak hanya dengan pimpinan partai politik, komunikasi politik juga akan dijalankan pimpinan MPR RI dengan berbagai kalangan, seperti pimpinan Ormas, civitas akademika dari berbagai kampus, hingga stakeholder terkait lainnya seperti dunia usaha," ujar Bamsoet.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun instagram @bambang.soesatyo, hal itu diungkapkan usai memimpin Rapat Pimpinan MPR RI secara virtual, di Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Kebumen, Berikut Alasan Kenapa Polisi Harus Tetap Ngantor


Turut serta secara lengkap para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad yang mewakili Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat pimpinan partai politik sudah saling sepaham, barulah kemudian MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.

Antara lain penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN dan Penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Baca Juga: Argentina vs Kolombia: Prediksi Line Up, Head to Head dan Link Live Streaming 7 Juli 2021

"Dengan demikian amandemen terbatas tidak akan mengarah pada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden ataupun mengembalikan kembali pemilihan presiden-wakil presiden melalui MPR," ujar Bamsoet.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah