KEBUMEN TALK - Dua pelaku pengedar uang palsu antarprovinsi berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa 11 Mei 2021 lalu.
Kedua tersangka ditangkap polisi saat berada di Kompleks Masjid Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan uang palsu sejumlah jutaan rupiah sebagai barang bukti.
Menurut informasi dari AKP Machfud, identitas tersangka masing-masing berinisial IW (42) yang terkonfirmasi merupakan warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Lalu satu tersangka lainnya berinisial JL (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polres Nagan Raya, Polda Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dengan adanya uang palsu yang beredar, terlebih saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 14 Mei 2021 Pukul 18.15 WIB
"Kami imbau masyarakat agar lebih waspada karena peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat," ujar Kapolres Nagan Raya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari laman Antara pada Jumat 14 Mei 2021.