Beredar Foto WNA Masuk ke Indonesia, Ini Tanggapan Kemenkumham

- 8 Mei 2021, 11:33 WIB
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting
Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting /Antara

KEBUMEN TALK - Beberapa hari ini, media sosial ramai diisi oleh gambar sekumpulan WNA yang diduga asal China datang ke Indonesia.

Gambar tersebut pun cukup sering dibagikan oleh warganet di media sosial, misalnya di facebook.

Tidak sedikit warganet yang menyesalkan kejadian tersebut, terlebih saat ini masyarakat dilarang melakukan mudik lebaran.

Baca Juga: Hasil FP2 CEV Moto2 GP Valencia, Aldeguer Tercepat, Pebalap Indonesia Ketujuh

Menanggapi hal tersebut, Jhoni Ginting selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun angkat bicara.

Menurutnya, WNA asal Tiongkok yang datang ke Indonesia tersebut telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan datang ke Indonesia untuk melakukan pekerjaan.

Lebih lanjut, Jhoni mengungkapkan bahwa WNA yang datang ke Indonesia bukanlah untuk tujuan wisata, melainkan untuk keperluan esensial.

Baca Juga: Sempat Terhenti, Yogyakarta Kembali Berikan Bantuan Logistik Untuk Pasien Covid-19

Pemerintah sendiri telah melakukan larangan kunjungan wisata untuk WNA. Bahkan, Pemerintah telah menghentikan pemberian bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA) sejak Maret 2020, saat Covid-19 terdeteksi di Indonesia.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” jelas Jhoni Ginting di Jakarta, yang dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Lebih lanjut, Jhoni pun memastikan bahwa WNA yang datang ke Indonesia telah ditangani sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Bikin Ambyar! Inilah Deretan Zodiak yang Paling Sering Membuat Patah Hati

“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Kemenkumham pada tahun 2020 telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan baru.

Lalu, pada tahun 2021 adapula Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Viral di TikTok, Seorang Pemudik yang Berhasil Mudik Lebaran 2021, Mau ke Tasikmalaya Lewat Arah Lampung Dulu

Berdasarkan aturan tersebut, maka WNA yang masuk ke Indonesia harus memenuhi beberapa syarat seperti kelengkapan dokumen.

Selain itu, WNA yang datang juga harus lulus pemeriksaan kesehatan agar dapat diberikan izin masuk ke Indonesia.

Adapun pemeriksaan kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah