Banyak Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans DIY Mendapat 29 Aduan Para Buruh

- 5 Mei 2021, 11:31 WIB
Dokumentasi pekerja kerajinan tangan di Yogyakarta.
Dokumentasi pekerja kerajinan tangan di Yogyakarta. /ANTARA/Luqman Hakim

KEBUMEN TALK - Menjelang libur panjang Idul Fitri tahun 2021. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima berbagai aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR).

Menurut keterangan dari Ariyanto Wibowo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker DIY, mengatakan bahwa setidaknya ada 29 laporan yang diadukan oleh para buruh.

Adapun perusahaan yang diadukan beragam, mulai dari perusahaan dengan kategori besar dan kategori kecil. Umumnya, perusahaan yang diadukan bergerak di bidang pariwisata.

Baca Juga: Segudang Pantun di Hari Raya Idul Fitri 2021

“Sebagian besar adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata,” kata Ariyanto Wibowo, dikutip KebumenTalk.com dari laman Antara.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari sejumlah manajemen perusahaan tersebut, rata-rata perusahaan tengah mengalami kendala untuk membayar tunjangan kepada para karyawan.

Sehingga, kini pihaknya tengah melakukan proses mediasi atau dialog antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan.

Dari 29 aduan yang diterima dari seluruh kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta ini, lima aduan telah mencapai kesepakatan bersama antara pihak buruh dan manajemen, sehingga kasusnya dianggap selesai.

Baca Juga: Segudang Pantun di Hari Raya Idul Fitri 2021

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x