Terupdate! Masa Penahanan Nurdin Abdullah Diperpanjang

- 26 April 2021, 11:56 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

KEBUMEN TALK - Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020-2021, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), merupakan dua tersangka yang dimaksud.

Berita acara perpanjangan penahanan kedua tersangka, kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, telah dilaksanakan pada 23 April 2021.

Baca Juga: Bupati Kebumen: Harga Kebutuhan Sembako Cukup Stabil Menjelang Lebaran

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA dan ER masing-masing selama 30 hari, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," jelas Ali Fikri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, pada Senin, 26 April 2021.

Pada saat ini, tersangka Nurdin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dan tersangka Edy di Rutan KPK Kavling C1/Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta.

Baca Juga: Bupati Kebumen Beri Semangat Keluarga Awak KRI Nanggala 402 Asal Kebumen

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah