Penyidik KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

- 23 April 2021, 09:28 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

KEBUMEN TALK – Dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka antara lain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Guna Untuk Renovasi Kampus Islam di Xinjiang, China Alokasikan Rp 627,8 Miliar

Dengan pasal yang sama, menjerat tersangka Steppanus dan MH. Dia dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK.

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," tuturnya.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 23 April 2021, Elsa Terpaksa Memenuhi Keinginan Rocky

Firli menyatakan, KPK tidak akan mentolerir perbuatan yang dilakukan penyidiknya tersebut. Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah