Terhadap Angkutan Umum Gelap, Kemenhub Perketat Pengawasan Pada Masa Larangan Mudik

- 20 April 2021, 18:42 WIB
Angkutan umum bus di terminal Pakupatan Serang.
Angkutan umum bus di terminal Pakupatan Serang. /Frely Rahmawati/Kabar Banten


KEBUMEN TALK - Terhadap angkutan umum tak berizin atau travel gelap yang beroperasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Dalam webinar 'Sinergi Pemerintah dan Operator Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan', hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Selasa, 20 April 2021.

"Dalam angkutan Lebaran, pengawasan ilegal atau travel gelap atau tak berizin akan dilakukan dengan ketat," ujar Budi Setiyadi, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Shalat Rabu 23 April 2021: Semarang, Demak, Jepara

Apabila ada yang masih nekat beroperasi, Budi menjelaskan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Sedangkan untuk acuan teknis larangan mudik di lapangan, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE).

"Minggu ini (surat edaran) semoga sudah siap," ucapnya.

Budi mengaku terlebih dahulu akan membahas hal tersebut dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Koordinasi ini dimaksudkan agar aturan yang dibuat Kemenhub sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan Satgas.

Baca Juga: Tertib Antri Vaksinasi, Nicholas Saputra Banjir Pujian

"Sore akan rapat lagi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tukasnya.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah