Jasa Marga Dukung Program Larangan Mudik Pemerintah

- 19 April 2021, 13:01 WIB
Berikut ini nomor derek resmi Jasa Marga bila pengendara roda empat mengalami gangguan di jalan tol saat dalam perjalanan.
Berikut ini nomor derek resmi Jasa Marga bila pengendara roda empat mengalami gangguan di jalan tol saat dalam perjalanan. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/foc

KEBUMEN TALK - Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini, demi menekan penyebaran Covid-19 ke berbagai wilayah di Tanah Air. Larangan mudik kepada masyarakat luas akan mulai diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah disarankan dilakukan di kota masing-masing.

Srbagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, bersama kepolisian, Pemerintah akan melakukan penyekatan di beberapa titik, baik di jalan tol mau pun jalan umum sampai jalur tikus.

Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, dalam larangan mudik di tahun ini. Salah satunya adalah dengan mendukung pelaksanaan penyekatan di jalan tol.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Selasa 20 April 2021: Aquarius, Pisces, Membatalkan Agenda Ini mUngkin Keputusan yang T

“Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point atau lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi kepolisian,” kata Heru, Senin, 19 April 2021.

Diterangkan Heru, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait kebijakan larangan mudik ini. Seperti koordinasi dengan pihak Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.

“Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personel untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kepolisian di lokasi check point tersebut,” urai Heru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Selasa 20 April 2021: Sagitarius, Capricorn, Bersikaplah Sopan dan Hormat

“Jasa Marga siap mendukung keputusan Pemerintah untuk meniadakan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pada periode 6-17 Mei 2021,” tandas Heru lagi.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah