KEBUMEN TALK – Terkait peraturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merilis. Penyusunan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.
"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin, 29 Maret 2021.
Kementerian, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung dalam menyusun aturan terkait teknis larangan mudik.
Baca Juga: Arema FC vs PSIS Semarang: Prediksi Line Up, H2H dan Link Live Streaming
89 persen dari survei yang diikuti 61.998 responden menyatakan bahwa masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.
Estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Selain merujuk pada survei tersebut, Kementerian Perhubungan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
Baca Juga: Pos KTJ di Tamansari Diresmikan, Guna Menekan Angka Penyebaran Covid-19
"Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” tukasnya.***