Yoory Pinontoan Dicopot Anis Dari Jabatannya, Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

- 8 Maret 2021, 15:18 WIB
Anis Baswedan Menjamin DkI Jakarta Tak Terapkan Lockdown pada Akhir Pekan
Anis Baswedan Menjamin DkI Jakarta Tak Terapkan Lockdown pada Akhir Pekan /Instagram/@anisbaswedan

KEBUMEN TALK - Yoory C Pinontoan dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.

Melalui situs PPID DKI Jakarta, Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyebutkan penonaktifan Yoory sebagai Dirut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," ujar Riyadi, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Bupati Resmi Diluncurkan

Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkan Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang, selanjutnya, Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak 1991.

Penyidik KPK menetapkan Yorry sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan tanah terkait program DP Rp0 di beberapa lokasi wilayah Jakarta pada Jumat, 5 Maret 2021.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah