Soal Eks HTI Tak Bisa Ikut Pemilu Presiden, Legislatif dan Pilkada, Berikut Penjelasannya

- 26 Januari 2021, 11:10 WIB
'Radikalisme Good Looking' ala Menag Fachrul, Habib Rizieq Aja Ditangkap di Arab Bawa Bendera HTI
'Radikalisme Good Looking' ala Menag Fachrul, Habib Rizieq Aja Ditangkap di Arab Bawa Bendera HTI /

 

KEBUMEN TALK - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada, salah satunya organisasi tersebut tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar kepada Antara di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Soal Isu Jilbabisasi di Sumatera Barat, MUI: Terlalu Donesar-Bibesarkan

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ini Profil Frank Lampard Pelatih Chelsea yang Dipecat Setelah 18 Bulan Bertugas

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x