Berikut Syarat Menerima Bantuan PIP, Bagi Siswa Yang Belum Dapat KIP!

- 31 Desember 2020, 13:49 WIB
Bantuan PIP, buruan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP, buruan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan layar PIP Kemendikbud

KEBUMEN TALK - Bisa berkesempatan dapat bantuan PIP hingga Rp1 Juta, bagi siswa sekolah yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui tiga kementerian diantaranya Kemensos, Kemenag, dan Kemendikbud, pemerintah turut membagikan bantuan PIP bagi siswa sekolah pemegang KIP.

Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan bantuan PIP telah melakukan aktivasi KIP dan cek nama penerima dengan memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Simak Besaran Bantuan PIP untuk Peserta Didik, Cek NISN Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Adapun syarat menerima PIP, sebagai berikut:

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud, Cek Penerima PIP di Link pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x