Berikut Syarat Menerima BST Rp300 Ribu Dari Kemensos

- 25 Desember 2020, 09:49 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay

KEBUMEN TALK - Di halaman dtks.kemensos.go.id, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu bisa dicairkan dan cek daftar penerima.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), bansos BST Rp300 ribu ini diberikan.

Kemensos dalam penyalurannya, bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar lebih memudahkan penyaluran ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Baca Juga: Buruan Klaim Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Cek NIK KTP di Link dtks.kemensos.go.id

Bagi masyarakat yang termasuk penerima atau KPM perlunya memenuhi persyratan BST Rp300 ribu dari Kemensos di antaranya:

1. Pendaftar merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Cara Klaim Bansos BST Rp300 dari Kemnsos, Cek Daftar Penerima di Link dtks.kemensos.go.id

3. Pendaftar tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x