Berikut Syarat Lolos Seleksi Bagi Pendaftar Kartu Prakerja

- 21 Desember 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. /Instagram/@prakerja_go.id

KEBUMEN TALK - Untuk pencari kerja, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi dan kewirausahaan.

Berikut ini persyaratan bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 dan perlu diperhatikan agar lolos seleksi, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Data Kartu Pra Kerja Bakal Dilindungi Lewat UU PDP.

2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Baca Juga: Di Balai Kemensos, Penyandang Disabilitas Siap Masuk Dunia Kerja

5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah