Syarat Mendapatkan Uang BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 19 Desember 2020, 18:12 WIB
Login eform.bri.co.id/bpum Lalu Daftar BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 juta
Login eform.bri.co.id/bpum Lalu Daftar BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 juta /Pixabay

KEBUMEN TALK - Pandemi Covid-19 sebagaimana diketahui telah melumpuhkan sektor ekonomk di Indonesia.

Berbagai bantuan disalurkan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi mereka yang terdampak Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan Bantuan Langsung Tuani (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Segera Cair, Cek Nama Penerima PIP Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id

Penerima yang telah melewati seluruh proses nantinya wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Desember, Cek Nama Penerima di kemnaker.co.id

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

4. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: GAMPANG BANGET! Cara Cek Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di link eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang sudah mendaftar, pengecekam daftar nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dapat diakses dengan cara berikut:

1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2. Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar

3. Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah