KEBUMEN TALK - Lantaran melanggar protokol kesehatan dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi PSBB dan harus tutup sementara waktu.
Saat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat melakukan operasi yustisi, sanksi tersebut diberikan pada Sabtu, 12 Desember 2020, malam.
“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: Penegakan Prokes Dalam Pilkada Diapresiasi Ketua Umum PGI
Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi, merupakan kafe yang ditindak aparat Satpol PP Jakarta Barat. Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tak ada jaga jarak antarpengunjung.
Terlebih, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung. Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.***