KEBUMEN TALK - Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 25 November lalu.
Baru-baru ini Ridwan Kamil secara resmi kembali nenetapkan PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) yang akan berlaku hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan PSBB proporsional ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Hadir Penuhi Panggilan Kepolisian
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, penerapan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ungkap Daud dalam keterangan tertulis dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News pada Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Ridwan Kamil: Jawa Barat Siaga Satu Bencana
Daud menjelaskan, keputusan perpanjangan PSBB proporsional berdasarkan pada penambahan kasus di wilayah Bodebek semakin meningkat.
"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," pungkasnya.***