Vaksin Merah Putih, Kata Menperin: Bisa Diekspor

- 27 November 2020, 23:16 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac.
Ilustrasi Vaksin Sinovac. /pixabay.com/Chillsoffear

KEBUMEN TALK - Vaksin Merah Putih untuk pencegahan infeksi Covid-19 bisa diekspor jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, hal demikian diungkapkan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro.

"Namun apabila pemenuhan kebutuhan dalam negeri dipenuhi dan juga ada kebutuhan Indonesia untuk membantu negara lain tentunya kita siap nantinya setelah vaksin ini melalui uji klinis, mendapatkan izin dan diproduksi massal untuk ditawarkan ke negara lain," kata Menristek Bambang.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA, hal tersebut dalam rapat kerja Kementerian Riset dan Teknologi, di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Wapres Ma'rif Amin Minta Segenap Ormas Ikut Sosialisasi Pentingnya Vaksinasi Covid-19

Vaksin Covid-19 yang menggunakan isolat virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang memang bertransmisi di Indonesia, dan pengembangan bibit vaksinnya dikerjakan oleh para ahli dan peneliti Indonesia dan pada akhirnya produksinya pun dilakukan di Indonesia merupakan Vaksin Merah Putih.

Tentunya vaksin Merah Putih diutamakan dulu untuk memenuhi kebutuhan lokal yang relatif besar karena Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak, hal demikian diungkapkan Menristek Bambang.

Dua per tiga jumlah penduduk Indonesia harus diberikan vaksin, jika ingin mewujudkan kekebalan massal (herd immunity), sehingga dibutuhkan kurang lebih 170 juta orang yang harus divaksinasi.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 27 November 2020

Kebutuhan vaksin bisa mencapai kurang lebih 360 juta ampul, apabila dibutuhkan dua dosis per orang.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x