Anis Sebut Sudah Tanda Tangan Perda COVID-19 Sepekan Lalu

20 November 2020, 07:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab, Selasa 17 November 2020.* /Antara/Fianda Sjofjan Rassat./

 

KEBUMEN TALK - Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sepertinya bakal ditangani serius oleh berbagai pihak. Selain karena Indonesia sudah memesan Vaksin COVID-19, kini Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan juga sudah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan COVID-19.

Bahkan diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan sudah menandantangani beberapa hari yang lalu sekitar 12 November 2020.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak sepekan lalu.

Baca Juga: Polisi Dedah CCTV Saat Pernikahan Putri Habib Rizieq Syihab

"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Perda penanganan COVID-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November 2020, setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan COVID-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies.

Baca Juga: Mulai Pembelajaran Tatap Muka Direncanakan SMA N 1 Kebumen

Diketahui, pengesahan perda penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 November 2020.

Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

Baca Juga: Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Baca Juga: Media Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 dapat didenda Rp5 juta.

Baca Juga: Sunnah Mengenakan Pakaian Terbaik Ketika Shalat Jumat

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif COVID-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler