Waspada WhatsApp Tilang Elektronik, Polisi Himbau Masyarakat: Laporkan atau Abaikan

11 Oktober 2022, 14:15 WIB
Cara Melihat Pesan yang Telah Dihapus di Whatsapp iPhone secara Cepat /pixabay/lobostudiohamburg

KEBUMEN TALK - Waspada jangan tertipu ketika mendapatkan pesan WhatsApp berisi tilang elektronik.

Akhir-akhir ini marakh terjadi WhatsApp penipuan yang mengatasnamakan dari sistem tilang elektronik atau ETLE.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus baru ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Tayang di MNCTV Hari Ini 11 Oktober 2022...Family 100, Blockbuster dan Lainnya

Polda Jawa Barat melalui Kabid Humas, Kombes Ibrahim Tompo mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan dari sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan atas namakan tilang elektronik,” himbau Kombes Ibrahim Tompo, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemberitahuan terkait tilang elektronik hanya dilakukan melalui SMS dari sistem tilang elektronik.

Baca Juga: Marco Bezzecchi Sebut Valentino Rossi Teman yang Baik: Juga Pelatih yang Fantastis!

Jadi jika masyarakat mendapatkan pesan WhatsApp mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau ETLE, maka dipastikan itu adalah pesan penipuan.

Terlebih lagi, Kombes Ibrahim Tompo juga menegaskan bahwa terkait pembayaran denda tilang hanya menggunakan BRIVA, bukan transfer ke nomor rekening.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang mendapatkan WhatsApp tilang elektronik untuk melaporkannya ke petugas kepolisian.

Baca Juga: Tiket Mulai Rp. 50.000an, Slank dan Happy Asmara Siap Ramaikan Konser Kebumen Mendegam

“Bila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya,” tegasnya.

Lebih jauh Ibrahim Tompo mengungkapkan, sistem tilang elektronik diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.***

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler