Perakit Odong-odong Maut di Serang Dijadikan Tersangka, Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya

16 Agustus 2022, 09:15 WIB
Tim TAA menyelidiki penyebab kecelakaan kereta api tabrak odong-odong, Supir Odong-odong Maut ditetapkan tersangka. /Instagram@divhumaspolri

KEBUMEN TALK - Polisi menetapkan tersangka baru dari tragedi kecelakaan mobil odong-odong vs kereta api di Serang, Banten, tersangka baru adalah sang perakit odong-odong naas itu.

Tiga minggu usai tragedi kecelakaan mobil odong-odong yang ditabrak kereta api di perlintasan kereta di Silebu, Kec. Gragilan, Serang, polisi mengungkap tersangka baru.

Pada Senin kemarin, 15 Agustus 2022, Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan perakit odong-odong yang menewaskan 10 penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Jangan Ambil Keputusan Saat Emosi

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, seperti yang KebumenTalk.com kutip dari PMJ News.

AKBP Yudha menjelaskan bahwa tersangka baru dalam kasus kecelakaan odong-odong vs kereta api di Serang adalah sang perakit odong-odong yang berinisial MA.

“MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang, sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga 85 juta tiap unit," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022: Fokus Menjadi Kunci Sukses Anda

Namun MA tidak dilakukan penahanan, alasannya adalah karena MA berlaku sangat kooperatif dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 24.000.000," jelas AKBP Yudha.

Sementara itu, untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu Desa Silebu, Kec. Grajilan, polisi belum dapat menjadikannya sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Terbaru Pegadaian Hari Ini Selasa, 16 Agustus 2022: Mulai Rp508.000

Lebih lanjut, AKBP Yudha menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil odong-odong.

"Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas," pungkasnya.

Sebelumnya sopir mobil odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Serang telah ditetapkan menjadi tersangka.***

Baca Juga: Halo Warga DKI, Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler