Sampai Dengan Juni 2021, Penyaluran BLT Covid-19 Diperpanjang

18 Mei 2021, 13:52 WIB
Daftar bansos (bantuan sosial) pemerintah yang akan cair setelah Lebaran Idul Fitri 2021. /EmAji/pixabay.com/EmAji

KEBUMEN TALK - Terkait penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah memutuskan akan memperpanjang. Sebelumnya, bantuan sebesar Rp300 ribu ini berakhir pada April 2021.

"Untuk BST yang berakhir April 2021, akan ada penambahan alokasi penyaluran dua bulan yaitu Mei-Juni dengan indeks bantuan Rp300 ribu per bulan," sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, Selasa, 18 Mei 2021.

Supaya bisa segera disosialisasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kemensos akan menyiapkan proses penyaluran bantuan. Jumlah penerima bantuan ini mencapai 10 juta.

Baca Juga: Chelsea vs Leicester City: Prediksi Line Up, Head to Head dan Link Live Streaming 19 Mei 2021

Selama pandemi Covid-19, selain BLT Kemensos pemerintah juga memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) lainnya. Mulai dari Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Adapun anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.

Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900 ribu, usia SMP Rp1,5 juta, dan usia SMA Rp2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Baca Juga: Lazio vs Torino: Prediksi Line Up, Head to Head dan Link Live Streaming 19 Mei 2021

Dengan demikian, KPM dalam PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Sedangkan BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Sementan BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya. Penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga mempertimbangkan DTKS dari Kemensos.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler