Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kata lain tidak mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
3. Baligh
Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.
Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.
Baca Juga: Lafadz Doa Sebelum dan Sesudah Belajar Bahasa Arab, Latin Lengkap Terjemahan
Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.
Selain syarat wajib puasa, ulama fiqh juga menjelaskan tentang syarat sahnya puasa antara lain;
1. Muslim