KEBUMEN TALK - Qunut adalah adalah do'a khusus yang dibaca saat sholat dalam posisi berdiri yang dilakukan setelah ruku.
Berikut penjelasan para Imam Madzhab mengenai hukum memakai Qunut saat sholat subuh yang dirangkum KebumenTalk.com dari berbagai sumber.
Menurut Madzhab Hanafi
Dalam menjelaskan hukum qunut, Imam Hanafi mengacu pada surat Ali-Imran ayat 128 bahwasannya doa qunut tidak ada dalam sholat kecuali pada saat terkena musibah atau bencana.
Namun qunut ini hanya bisa dilakukan ketika sholat subuh saja dan imam yang membacakan doa tersebut.
Selain itu, doa qunut hanya dapat dilakukan ketika mendirikan sholat berjamaah saja, tidak dengan sholat munfarid.
Baca Juga: Amalan-amalan Agar Dapat Dilancarkan Rezekinya
Menurut Madzhab Maliki
Menurut Imam Maliki, doa qunut diperbolehkan untuk dibaca dan Rasulullah SAW tidak melarangnya.
Menurut Imam Maliki, doa qunut dilakukan setelah membaca surat pendek saat rakaat kedua tepat sebelum melakukan rukuk.
Menurut Madzhab Syafi’i
Imam Syafi’i memilih riwayat yang menjelaskan bahwa Rasulullah melakukan doa qunut setelah rukuk atau saat I’tidal sebelum sujud.