KEBUMEN TALK - Residivis kambuhan kembali berurusan dengan Polres Kebumen karena kasus yang sama, pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka inisial SY warga Kelurahan Kebumen, harus kembali menginap di Hotel Prodeo ke sekian kalianya lantaran kasus pencurian sepeda motor.
Pria 46 tahun itu, diduga melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen pada Pada hari Rabu 05 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB, saat diparkir di tepi jalan raya Wadaslintang, termasuk Desa Wonokromo Kecamatan Alian.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Demak Gencarkan Operasi Miras Es Moni Menjelang Pilkada 2024
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, berhasil ditangkap dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong pada hari Kamis 06 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega. Saat kita selidiki ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Polsek Alian," jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa 25 Juni 2024.
Saat kejadian, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui Media Sosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Baca Juga: Wataru Endo Dukung Liverpool untuk Datangkan Gelandang Bertahan Baru: Saya Siap Berkompetisi!
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.