Honor Anggota PPS Pilbup Kebumen dan Pilgub Jawa Tengah 2024
Selain tugasnya, honorarium bagi anggota PPS juga telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, besaran honorarium tersebut tidak berbeda jauh dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Sebagai contoh, Ketua PPS akan menerima honor sebesar Rp1.500.000 per bulan, sementara anggota PPS mendapatkan Rp1.300.000 per bulan, dan Sekretaris PPS Rp1.150.000 per bulan.
Besaran honorarium ini mencakup juga bagi pelaksana/staf administrasi dan teknis yang akan mendapatkan Rp1.050.000 per bulan.
Dengan terbentuknya anggota PPS dan penentuan honorarium ini, diharapkan pemilihan di Kabupaten Kebumen dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
***