KEBUMEN TALK - Dua pria masing-masing inisial AS alias Song (31) dan SA alias Sireng (28) keduanya warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kebumen.
Harus berurusan dengan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Harga Pertalite Lebih Murah dari Negara Lain, Presiden Jokowi: Kita Patut Bersyukur
Tersangka AS ditangkap di objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah dan SA ditangkap di rumah tetangganya di Desa Candirenggo.
"Penangkapan kepada para tersangka bermula dari laporan warga, yang mengetahui jika salah satu tersangka memiliki sabu.
Lalu kami selidiki informasi itu," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho, Selasa 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Raw Scan Record of Ragnarok Chapter 66: Hilde dan Ger Datangi Buddha, untuk Apa?
Dari penangkapan tersangka AS, Sat Resnarkoba mendapatkan satu nama lain pemilik sabu, yakni tersangka SA alian Sireng.