Sekolah Gratis, Bupati Kebumen Tegaskan Tak Ada Pengutan untuk Peserta Didik

- 7 Mei 2022, 19:49 WIB
Bupati Kebumen saat halal bihalal dengan warga Desa Kalijirek, Kebumen.
Bupati Kebumen saat halal bihalal dengan warga Desa Kalijirek, Kebumen. /Kebumen Talk/Pemkab Kebumen

KEBUMEN TALK - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan, sekolah-sekolah negeri yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya. Sebab, pendidikan untuk anak-anak sekolah negeri sudah dipastikan gratis dari SD sampai tingkat SMA sederajat.

"Pendidikan sekolah yang masuk kewenangan Pemkab sudah dipastikan gratis, dari SD sampai SMA. Jadi sekolah tidak boleh melakukan pungutan terhadap siswanya karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah/negara," ujar Bupati saat halal bihalal dengan warga Desa Kalijirek, Kebumen, Jumat, 6 Mei 2022 malam.

Menurut Bupati, sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswanya karena sekolah sudah mendapat dana BOS (Bantuan Oprasional Siswa) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Baca Juga: TikTok Pulse Adalah Fitur Baru di Platform Video Pendek yang Bisa Bikin Trending Konten

"Di Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas," terang Bupati.

Sekolah yang dimaksud kata Bupati adalah sekolah negeri. Adapun sekolah swasta masih diberikan kebebasan kepada yayasan untuk menarik pembiayaan dari siswanya. Karena tidak semua kebutuhan sekokah swasta dicover oleh pemerintah. 

"Kalau swasta masih dibolehkan, tapi kalau negeri tidak diperkenankan ada pungutan terhadap siswa karena fasilitas dan kebutuhan sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana BOS," terang Bupati.

Baca Juga: Doctor Strange in the Multiverse of Madess Tayang Hari ini, Benedict Cumberbatch Ingin Segera 'Pensiun'

Jika ada pungutan liar seperti uang gedung, uang sarana dan prasarananya dan lain sebagainya, yang tidak ada aturannya, kata Bupati  bisa segara lapor ke Bupati. "Jadi untuk yang negeri sudah tidak ada lagi yang namanya tarikan uang gedung atau Sarpras. Kalau masih ada yang minta-minta lapor saja ke Bupati," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah