KEBUMEN TALK - Dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, kendaraan bermotor berknalpot brong siap-siap ditilang Sat Lantas Polres Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, petugas akan melakukan hunting system dengan kamera kopek jika mendapati kendaraan berknalpot brong langsung dihentikan dan ditilang.
"Sudah banyak keluhan masyarakat. Knalpot brong sangat mengganggu," jelas AKP Tugiman, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Berikut Nama Korban Orang Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Kabupaten Semarang
Dihubungi terpisah Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, degan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sejak bulan Januari Sat Lantas telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong sebanyak 124 pelanggaran.
Para pelanggar juga diminta untuk langsung mengganti knalpot brong dengan knalpot standard pabrik.
Baca Juga: Berikut Kronologi Nenek Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal, Diduga Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar
"Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran. Kita tindak juga berdasarkan keluhan atau laporan masyarakat yang masuk ke kami," jelas AKP Sugiyanto.