Edarkan Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis Kembali Masuk Bui

- 15 Desember 2021, 18:43 WIB
Seorang residivis kembali diamankan Polres Kebumen karena kasus Undang-undang Kesehatan.
Seorang residivis kembali diamankan Polres Kebumen karena kasus Undang-undang Kesehatan. /Humas Polres Kebumen/

 

KEBUMEN TALK - Seorang residivis kembali diamankan Polres Kebumen karena kasus Undang-undang Kesehatan.

Tersangka inisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen, kembali tersangkut kasus pidana karena diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Jumat 17 Desember 2021: Leicester City vs Tottenham, Chelsea vs Everton

Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Senin, 8 September 2021, sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah.

"Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis," jelas Kompol Edi Wibowo dalam keterangan persnya, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Kamis 16 Desember 2021: Arsenal vs West Ham United

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah